Selasa, 23 Juni 2009

WAKAF
Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang penting dan besar sekali manfaatnya bagi kepentingan agama dan umat (khususnya Islam). Antara lain untuk pembinaan kehidupan beragama dan peningkatan kesejahteraan umat Islam, terutama bagi orang-orang yang tidak mampu, cacat mental atau fisik, orang-orang yang sudah lanjut usia dan sebagainya yang sangat memerlukan bantuan dari sumber dana seperti wakaf. Bentuk perwakafan di Indonesia untuk kepentingan kesejahteraan umum selain yang bersifat perseorangan, terdapat juga wakaf gotong royong berupa masjid, madrasah, musholla, rumah sakit, jembatan dan sebagainya.
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 pada tanggal 27 Oktober 2004, maka berbagai permasalahan pokok tentang perwakafan telah memiliki pedoman, arah, tujuan yang lebih memilki kepastian hukum dan kekuatan hukum sehingga fungsi dan tujuan wakaf dapat diwujudkan. Di Indonesia, wakaf pada umumnya berupa benda-benda konsumtif, bukan benda-benda produktif. Seperti masjid, sekolah-sekolah, panti-panti asuhan, rumah sakit dan sebagainya yang langsung digunakan oleh penerima baik orang-orang tertentu maupun masyarakat umum. Pemanfaatan wakaf tanah selain untuk pelayanan tetapi juga untuk tujuan produktif. Pemanfaatan wakaf ini dikelola terlebih dahulu baru kemudian hasilnya diberikan kepada penerima yang telah ditentukan sebelumnya. Wakaf produktif ini lebih berorientasi pada profit.
Untuk mengelola wakaf produktif di Indonesia, yang harus dilakukan adalah perlunya pembentukan suatu badan atau lembaga yang khusus mengelola wakaf yang ada dan bersifat nasiaonal yakni Badan Wakaf Indonesia (BWI). Badan ini diberikan tugas untuk mengembangkan wakaf secara produktif, sehingga wakaf dapaat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tugas utama badan ini adalah memberdayakan wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Selain itu juga badan ini bertugas membuat kebijakan dan stategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
Adapun program-program yang sudah berjalan di Tabung Wakaf Indonesia yang telah berkontribusi bagi perekonomian umat antara lain :
Program Sosial :
1. Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Rumah sakit mini khusus dhuafa dengan
pelayanan 24 jam
2. SMART Ekselensia, sekolah unggulan (SMP-SMA) bebas biaya untuk keluarga yang tidak mampu yang telah lulus seleksi di setiap provinsi.
3. Rumah Baca
4. Institut Kemandirian, lembaga yang mencetak wirausahawaan dari kaum dhuafa
5. Masjid untuk daerah bencana
Program Produktif :
1. Program Jangka Pendek, kegiatan produktif pemberdayaan ekonomi mikro dengan target memberikan modal usaha kepada pengusaha kecil
• BMT, bermitra dengan BMT dalam memberikan modal usaha kepada pengusaha Skecil. Mitra pertama TWI adalah BMT Beringhardjo di Jogja dan BMT Kopontren Nusya di Tuban
• Kampoeng Ternak (KT), untuk memberdayakan para peternak kambing di pelosok daerah Indonesia
• Wakaf produktif untuk daerah terpencil
Prospek, Kendala, dan Strategi Pengelolaan Wakaf
Prospektif Mikro
Potensi Pasar
Wakaf, khususnya wakaf uang tunai, merupakan sesuatu yang belum memasyarakat, sehingga diperlukan upaya dan langkah-langkah sosialisasi, promosi, dan mengkomunikasikan setiap program wakaf, baik penghimpunan maupun alokasi program wakafnya secara terus-menerus.
Dengan mendasarkan pada aspek moral dan emosional dalam menganalisis kekuatan dan potensi pasarnya, maka ditetapkan beberapa unsur atau komponen sebagai dasar pertimbangan sebagai berikut :
1. Moral dan Emosional Masyarakat
Memprediksi potensi pasar dengan pendekatan moral atau emosional bukanlah pekerjaan yang mudah, karena akan mengesampingkan hal-hal yang sifatnya rasional. Meskipun demikian, melalui pendekatan yang berbeda dengan lembaga keuangan syariah, dimana Tabung Wakaf Indonesia yang lebih berbasis pada akad mu’amalat, masih memiliki potential market tersendiri yang dapat diharapkan, walaupun social empowerment approachnya lebih dominan sebagaimana zakat, dan infaq.
Didukung lokasi kantor yang strategis di Jakarta, sekaligus sebagai salah satu kota sasaran utama dengan segudang potensi yang dimilikinya, maka sesungguhnya Tabung Wakaf Indonesia memiliki prospek dan potensi yang besar.
2. Kredibilitas Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa sebagai lembaga sosial keagamaan pertama di Indonesia dengan berbagai program pemberdayaan yang telah, sedang dan akan dilakukannya, telah memiliki data base donatur (muzakki dan, atau wakif) yang siap untuk melakukan jalinan kerja sinergis memberdayakan potensi ummat.
3. Kekuatan Program Wakaf
Berdasarkan pengalaman Dompet Dhuafa dalam kegiatan-kegiatan program pemberdayaan. Maka Tabung Wakaf Indonesia dalam merealisasikan programnya akan menggunakan pendekatan yang bersifat ??by propject? yang dilakukan di daerah-daerah secara insidentil yang dapat dirasakan oleh masyarakat di mana proyek yang bersangkutan dilaksanakan.
Aspek Organisasi dan Manajemen
Aspek Organisasi didisain dengan memperhatikan dan sesuai dengan visi, dan misi Tabung Wakaf Indonesia yang berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan masyarakat umum (lihat susunan organisasi Tabung Wakaf Indonesia) Kekuatan Tabung Wakaf Indonesia dari segi organisasi dan manajemen, diharapkan muncul dari kualitas personil dan sistem serta manajemen yang amanah dan profesional dengan kriteria dan dimensi yang dibutuhkann sesuai dengan kompetensinya.
Aspek Operasional Tabung Wakaf Indonesia
Kegiatan operasional Tabung Wakaf Indonesia senantiasa memperhatikan dan menggunakan kaidah-kaidah fiqh sesuai syariah Islam, dan haruslah sudah memperoleh rekomendasi fatwa dari Dewan Syariah. Prinsip dasar operasional dimaksud adalah :
1. Seluruh harta benda wakaf , termasuk wakaf uang tunainya harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah, dengan Tabung Wakaf Indonesia pengelolanyat atas nama Wakif.
2. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu, dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh Wakif.
3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam program yang ditawarkan Tabung Wakaf Indonesia yang diperkenankan oleh Syariah.
4. Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat keuntungan tertinggi yang ditawarkan.
5. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh Wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
6. Wakif dapat meminta Tabung Wakaf Indonesia mempergunakan keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
7. Wakif dapat memberikan Wakaf Uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit atau setoran baik untuk pertama kalinya, dan / atau selanjutnya dalam jumlah yang disepakati oleh Wakif.
8. Wakif dapat juga meminta kepada Tabung Wakaf Indonesia untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening Wakif di bank lain pada Tabung Wakaf Indonesia.
9. Atas setiap setoran Wakaf Tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
Aspek Sosial Keagamaan dan Pemberdayaan
Berdasarkan uraian di atas, khususnya dari aspek kegiatan operasionalnya, maka kehadiran Tabung Wakaf Indonesia dapat lebih mendorong program-program sosial keagamaan dan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai bidang. Secara kuantitatif, sesuai dengan adanya proyek-proyek dilaksanakan menunjukkan peran Tabung Wakaf Indonesia, sehingga memberikan dampak sosial dan pemberdayaan yang cukup strategis sebagai salah satu pilar pembangunan sosial dan ekonomi bangsa.
Kondisi ini akan dapat terus meningkat dan berkembang seiring dengan peningkatan dan pengembangan serta peran Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf Nasional yang mampu memikul beban dan amanah serta tanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh para wakifnya. Bagi Wakif, dengan mempercayakan Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazhirnya, sekaligus ia mendapatkan 4 (empat) investasi berupa :
• Kemanfaatan bagi kesejahteraan pribadi
• Kemanfaatan bagi kesejahteraan keluarga (dunia dan akhirat)
• Pembangunan sosial
• Membangun masyarakat sejahtera ; jaminan sosial bagi si miskin dan jaminan keamanan sosial bagi si kaya.
Problematika pengelolahan wakaf di indonesia :
 Kebekuan umat islam terhadap faham wakaf.
Sebelum adanya UU No. 5 tahu 1960 tentang :peraturan dasar pokok agraria dan peraturan pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang: perwakafan tanah milik, masyarakat islam indonesia masih menggunakan kebiasaan-kebiasaan keagamaan, seperti kebiasaan melakukan perbuatan hukum perwakafan tanah secara lisan atas dasar saling percaya pada seseorang atau lembaga tertentu, kebiasaan memandang wakaf sebagai amal sholeh yang mempunyai nilai mulia dihadhirat tuhan tanpa harus melalui prosedur administratif, dan harta wakaf dianggap milik Allah semata yang siapa saja tidak akan berani mengganggu gugat tanpa seizin Allah.
 Nazir wakaf tradisional –konsumtif
Salah satu hal selama ini yang menjadi hambayan rill dalam pengembangan wakaf di indonesia adalah keberadaan nazhir atau (pengelola) wakaf yang masi tradisional keteradisionalan nzhir dipengaruhi oleh :
 Karena masih kuatnya faham mayoritas umat islam yang mashi stagnan atau beku terhadap persoalan wakaf
 Rendahnya kualitas SDM (nazhir wakaf )
 Lemahnya kemauan para nazhir wakaf, juga menambah ruwetnya kondisi wakaf ditanah air.
 Lemahnya political will pemegang otoritas
Peraturan lembaga dan pengelolahan wakaf selama ini pada level dibawah UU, yaitu peraturan pemerintah, peraturan mentri agama, peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI, dan beberapa aturan lainnya serta sedikit disinggung dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria. Hingga sampai saat akhir th. 2004 (27th ) dengan lahir UU No. 41 th 2004 tentang wakaf sehingga kemauan yang kuat dari umat islam untuk memaksimalkan peran wakaf mengalami kendala-kendala yang formil.
Strategi Pengelolaan Wakaf
 Regulasi peraturan perundangan perwakafan.
Wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam mengajukan pekembangan agama. Sebelum lahir, UU No. 41 th 2004 tentang wakaf, perwakafan di Indonesia diatur dalam PP No. 28 th 1977 tentang perwakafan tanah milik dan sedikit tercover dalam UU No. 5 th 1950 tentang peraturan dasar wakaf agrarian. Namun, peraturan perundangan tersebut hanya mengatur benda-benda wakaf tidak bergerak dan peruntukkannya lebih banyak untuk kepentingan ibadah mahdah, seperti masjid, mushala, pesantren, kuburan dan lain-lain.
Regulasi peraturan perundangan prwakafan tersebut berupa UU No. 41 th 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah No. 42 th 2006 tentang pelaksanaannya. Kedua peraturan perundangan tersebut memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdah, jga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan social (kepentingan umat). Reglasi peraturan perundangan perwakafan tersebut sesungguahnya telah lama didambakan dan dinantikan oleh masysrakat kita, khususnya umat islam. Karena masalah tersebut telah mnejadi problem yang cukup lama Karen belum ada UU yang secara khusus tentang wakaf, sehingga perwakafan di Negara kita kurang berkembang optimal .
Setidaknya peraturan perundangan perwakafan (UU dan PP wakaf tersebut memiliki subtansi antara lain)
a) Benda yang diwakafan (mauquf biih).
b) Persyaratan nazhir (pengelola harta wakaf ) ada beberapa hal yang diatur dalam UU dan PP wakaf mengenai nazhir wakaf antara lain dalam bentuk badan hukum atau organisasi diharapkan dapat meningkatkan peran-peran kenazhiran untk mengelolah wakaf secara lebih baik. Persyaratan nazhir antara lain amanah, memiliki pengetahuan tentang wakaf , berpengalaman dibidang manajemen keuangan, kemampuan dan kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugas nazhir. Nazhir dapat menerima hak pengelolahan sebesar maksimal 10% dari hasil bersh pengelolaan dan pengembangan benda wakaf, agar nazhir wakaf tidak merasa hany sekedar dijadikan pekerjaan sambilan yang hany dijalani seadanya saja, tetapi benar-benar mau untuk menjalankan tugas-tugasnya sehingga meeka patut untuk diberi hak-hak yang pantas sebagaimana mereka kerja dalam dunia profesioanal.
c) Menekankan pentingnya pembentukkan sebuah lembaga wakaf nasional.
d) Menekankan pentingnya pemberdayaan harta wakaf yang menjadi ciri utama UU dan PP wakaf ini.
e) Catatan penting dalam UU dan PP ini adalah adanya ketentuan pidana dan sanksi administrasi. Ketentuan pidana yang dimaksud ditujukan kepada para pihak yang dengan sengaja menyalah gunakan benda wakaf dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp . 500.000.000,-. Sedangkan bagi pihak yang dengan sengaja mengubah peruntukan benda wakaf akan dipidana penjara palin lama 4 tahun atau pidan denda paling banyak Rp 400.000.000,-. Sedangkan sanksi administrasi akan dikenakan kepada lembaga keuangan syari’ah dan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) yang melanggar dalam masalah pendaftaran benda wakaf.
Adapun kiat khusus untuk membangun citra atau image pengelola wakaf yang baik terkait dengan :
 Penampilan, tidak membohongi pelanggan (wakif), masyarakat penerima wakaf baik yang terkait dengan kuantitas ataupun kualitas.
 Pelayanan, kualitas pelayanan yang baik dengan tidak membuka peluang untuk menyakiti para konsumen ataupun para penerima wakaf.
 Persuasi, yaitu meyakinkan dengan tindakan yang santun dan ramah tanpa berbuat kasar atau mengucap kata sumpah yang terlalu berlebihan.
 Pemuasan, dengan bekerja secara rapih, profesional dan bertanggung jawab atas para konsumen atau para penerima wakaf akan menjadikan pengelola wakaf semakin bertambah sempurna.
Kesimpulan
Kalau ditinjau dari aspek ajarannya saja, wakaf merupakan sebuah potensi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman. Apalagi wakaf ini bagian dari ajaran muamalat yang memiliki jangkauan yang sangat luas, khususnya dalam pengembangan perekonomian lemah.
Memang kalau ditinjau dari kekuatan hukum yang dimiliki ajaran wakaf merupakan ajaran yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sesungguhnya begitu besar untuk tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak, sehingga dengan demikian ajaran wakaf yang termasuk dalam wilayah ijtihadi, dengan sendirinya menjadi pendukung non- manajeral yang bisa dikembangkan pengelolaanya secara optimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar