Selasa, 23 Juni 2009

PINBUK DAN PENDAHULUAN Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang INKOPONTERN

PENDAHULUAN
Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat (LPESM) adalah lembaga pengembang ekonomi yang tumbuh dan berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Dalam hal ini lembaga itu tidak menghususkan dirinya sebagai institusi yang menjalankan usaha bisnis untuk memperoleh keuntungan, tetapi lebih menghususkan diri pada pengembangan lembaga-lembaga perekonomian. Misal dari LPESM adalah PINBUK dan Inkopontren. Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dapat dikatakan sebagai LPESM karena berperan dan berfungsi untuk mengembangkan BMT-BMT dan lembaga-lembaga perekonomian umat lainnya. Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) dapat dikatakan sebagai LPESM karena kegiatan Inkopontren tidak hanya diorientasikan untuk menjalankan usaha bisnis, tetapi lebih diorientasikan pada pengembangan Puskopontren (Pusat Koperasi Pondok Pesantren) dan Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren).
Sehubungan dengan itu, dalam pembahasan tentang Lembaga Pengembang Ekonomi Swadaya Masyarakat ini akan dikemukakan secara rinci tentang PINBUK dan Inkopontren.
PINBUK DAN INKOPONTREN
PINBUK
1. Pengertian, Sejarah dan Tujuan Berdirinya
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK).
YINBUK merupakan LPESM yang dibentuk oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Alm. Kyai H. Hasan Basri, ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), yaitu Prof. DR. Ir. B.J. Habibie dan direktur utama Bank Muamalah Indonesia (BMI) yaitu Zainal Bahar Noor dengan akta notaris Leila Yudoparipurno, SH, Nomor 5 Tanggal 13 Maret 1995 yang dilatar belakangi oleh tuntunan yang cukup kuat dari masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dalam struktur ekonomi dan sosial budaya masyarakat untuk lebih kondusi bagi pengembangan usaha mikro dan kecil yang berbasis kepada masyarakat banyak dan terciptanya sistem budaya usaha yang beretika.
Tujuan PINBUK berdasarkan pendirian adalah sebagai berikut :
a. Mendukung tujuan nasional dalam pembangunan sumber daya rakyat banyak sesuai dengan cita-cita sumpah pemuda, proklamasi kemerdekaan, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
b. Menumbuhkembangkan sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi raktyat kecil, pengusaha kecil bawah, pengusaha kecil, pengusaha menengah, serta lembaga-lembaga pendukung penembangannya.
c. Terwujudnya penguasaan dan pengelolaan sumber daya yang adil, merata dan berkelanjutan dalam suasana damai, maju pesat dan dinamis.
d. Meletakkan landasan-landasan yang cukup kuat bagi pertumbuhan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tujuan PINBUK berdasarkan sasaran terbagi kepada dua kategori, yaitu :
1. Berdasarkan besaran usaha meliputi :
a. Usaha kecil bawah, yitu usaha dengan besaran omset lebih kecil dari Rp 50.000.000,00/tahun.
b. Usaha kecil, yaitu usaha dengan omset antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00/tahun.
2. Berdasarkan jenis usaha meliputi :
a. Pengembanga usaha di bidang keuangan dan simpan pinjam
b. Pengembangan usaha sektor riil
Dalam mencapai tujuan di atas, PINBUK melaksanakannya dengan lima prinsip pendekatan, yaitu :
1. Institusionalisasi
2. fungsionalisasi
3. Integrasi
4. ukhuwah muamalah
5. Pengembangan sumber daya manusia
6. Barisan semut
2. Fungsi Didirikannya PINBUK
Didirikannya PINBUK berfungsi untuk :
1. Mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang terbentuk.
2. Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan usaha yang ada.
3. Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
4. Memberikan penyuluhan dan latihan.
5. Melakukan promosi, pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
6. memfasilitasi alat-alat yang tak mampu dimiliki oleh pengusaha kecil secara perorangan, seperti fax alat-alat promosi dan alat-alat pendukung lainnya.
3. Ruang Lingkup Kewenangannya
PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal. Wewenangnya sendiri adalah, mengawasi tetapi hanya lebih ke arah kerja samanya, selain itu untuk mengembangkan ke banyak tempat dan daerah-daerah melalui standarisasi akad dan sebagainya.
4. Pola Dasar Program dan Program Kerja
Terdapat beberapa pola yang ditawarkan pinbuk dalam merealisasikan programnya, yaitu:
a. Pola “menetaskan” atau mengembangkan Baitul Mal wa tamwil (BMT) sebagai lembaga strategis pengembangan ekonomi masyarakat lapisan bawah melalui :
b. Pola “menetaskan a pola yang ditawarkan PINBUK dalam merealisasikan programnya, yaitu :” pengusaha-pengusaha kecil bawah dan mengembangkan usaha-usaha kecil bawah.
c. Pengembangan system pemasaran, teknologi produksi, dan system manajemen untuk menunjang usaha kecil bawah, usaha kecil dan usaha menengah.
Program kerja yang ditwarkan PINBUK terbagi kepada dua kategori, yaitu :
a. Program jangka panjang
1. Mejadikan BMT sebagai lembaga yang berperan dalam penembangan ekonomi masyarakat bawah dan dimiliki serta dikuasai oleh masyarakat setempat sehingga menjadi lembaga yang berkemampuan mengembangakan jaringan vertical dan horizontal dengan lembaga-lembaga keuangan syari’ah dalam bentuk-bentuk BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah), BMT (Baitul Mal wa Tamwil) dan koperasi serba usaha.
2. Menjadikan usaha kecil sebagai sarana pemasaran aset nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan dan efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
3. Menjadikan usaha kecil sebagai kekuatan pembangunan struktur masyarakat pedesaan yang maju dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan usaha kecil dalam menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi di berbagai tingkatan penentuan keputusan.
b. Program jangka menengah
1. Mengembangakan model-model pengembangan BMT secara operasional menjadi lembaga yang berkemampuan seperti dirumuskan dalam program jangka panjang untuk kemudian disebarluaskan bersama-sama dengan berbagai potensi masyarakat lainnya.
2. Mengembangkan dan membina pengusaha kecil sehingga memiliki pangsa pasar yang makin besar dalam sector pertanian, perindustrian dan jasa.
3. Meningkatkan kemampuan pengusaha kecil dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi secara lebih cepat.
4. Mengusahakan agar BMT menjadi gerakan nasional pembangunan usaha kecil.
5. Pengembangan kelembagaan dan fungsi PINBUK sebagai alat atau fasilitator dan dinamisator pengembangan usaha kecil dan BMT.
Langkah-langkah pendiriannya yaitu :
1. Ada pihak yang mengambil prakarsa sebagai pendiri. Di antara prakarsa itu muncul dari koordinator Orwil ICMI untuk tingkat propinsi atau koordinator Orsat untuk tingkat Kabupaten, ketua umum MUI setempat, ketua umum DMI (Dewan Masjid Indonesia), ketua IPHI, dan ketua BAZIS (Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah) setempat. Dalam mengambil prakarsa ini tidak mesti muncul dari semua organisasi masyarakat (Ormas) itu tetapi cukup satu atau dua ormas.
2. Membicarakan dan menyusun konsep kepengurusan PINBUK dan berusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya dari kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
3. Mengkonsep keputusan bersama dari para pendiri PINBUK dengan mengirimkan tembusannya kepada PINBUK di atasnya (PINBUK pusat atau pendiri pinbuk propinsi atau pendiri PIBUK Kabupaten/Kotamadya)
7. Perkembangan dan Konstribusinya Bagi Pengembangan Ekonomi Umat
Secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat, selain itu pengawas BMT yang ada di pinbuk wajib melakukan pengecekan terhadap BMT yang sudah beroprasi terhadap keuangannya, perkembangannya dan lain sebaginya dan diawasi melauli RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Sudah tercatat hingga saat ini jumlah BMT yang tergabung di Pinbuk lebih dari 3.000 unit. Di antaranya adalah 106 BMT bekerja sama dengan Departemen Sosial, 82 BMT Nagari di kabupaten Agam (sumatera barat), 30 BMT bekerja sama dengan Depnakertrans yang ditempatkan di unit pemukiman transmigrasi, serta 500 BMT Shar-E dengan Bank Muamalat.
INKOPONTREN
1. Pengertian
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi pondok Pesantren. Ia merupakan badan hukum koperasi sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang pengesahan akta pendirian koperasi.
2. Fungsi, Peran, dan Tujuan
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Atas dasar fungsi itu, maka kemudian inkopontren kemudian berperan :
a. Secara aktif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan katahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan pereonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikannya Inkopontren adalah :
a. Untuk menciptakan kesejahteraan anggota (Puskopontren dan Kopontren) dan masyarakat umum.
b. Untuk ikut membangun terciptanya tatanan perekonomian nasional guna terwujudnya masyarakat maju adil, dan makmur yang diridhai Allah SWT.
3. Jenis Usaha
Mengenai usaha yang akan dilakukan Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (Islam), khususnya dilingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja Inkopontren.
Dalam anggaran dasar Inkopontren pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah :
1. Menjalankan usaha di bidang jasa, di antaranya jasa simpan pinjam, konsultasi keuangan dan manajemen, pengelolaan dan pemasaran, property, angkutan, pariwisata, dan pendidikan.
2. Mendirikan dan menjalankan usaha di bidang percetakan dan penerbitan.
3. Menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan local serta ekspor dan impor dan bertindak sebagai perwakilan, leveransir, agen, supplier, dan distributor dari badan-badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain, baik dalam maupun luar negeri.
4. Menjalankan usaha bidang kontruksi termasuk sebagai pemborong/kontraktor, perencana, pelaksana, dan penyelenggara pembuatan gedung-gedung, rumah, jalan, jembatan dan lainnya dalam arti seluas-luasnya.
5. Menjalankan usaha di bidang pertanian dan perikanan
6. Menjalankan usaha dalam bidang industri
7. Menjalankan kemitraan antar koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dan swasta dalam menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip saling menguntungkan.
PENUTUP
PINBUK adalah singkatan dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil. Ia merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). Tujuan bedirinya adalah mensupervisi dan membina teknis, administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang terbentuk. PINBUK itu sendiri sudah memiliki hak paten, tetapi hanya saja belum diterapkan secara legal formal.
Secara umum masyarakat luas belum mengenal PINBUK tetapi sudah banyak yang mengenal BMT/LKM. Jadi secara jelas kontribusinya belum terlalu terlihat tetapi sudah jelas menguntungkan bagi masyarakat karena adanya BMT tersebut, dan BMT tersebut telah mengakar dan mandiri di masyarakat
Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi pondok Pesantren. Ia merupakan badan hukum koperasi sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 Desember 1994 berdasarkan keputusan menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil Republik Indonesia Nomor 003/BH/M.I/1994 tentang pengesahan akta pendirian koperasi.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota (Puskopontren dan kopontren) dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social. Mengenai usaha yang akan dilakukan Inkopontren dalam pemberdayaan ekonomi umat (Islam), khususnya dilingkungan pesantren, dapat dilihat secara rinci dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan program kerja Inkopontren.
IV. DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, H.A. 2002. Lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada
Buku Saku Profil PINBUK
www.pinbuk.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar